
Ambon – Percepatan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu hasil konkret dari pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim 1504/Ambon yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Hanya dalam waktu lima hari pasca dimulainya proyek, rumah milik Ferdinand Gomias yang terletak di Dusun Seri, Kelurahan Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kini sudah memasuki tahap pemasangan dinding batako pada Sabtu (17/10/2026).
Pencapaian dalam waktu singkat ini menandakan komitmen dari Satgas TMMD dan warga dalam menyelesaikan pembangunan rumah dengan cara yang terorganisir dan efisien.
Sejak kegiatan ini dimulai, anggota Satgas TMMD bekerja sama dengan masyarakat setempat dalam setiap langkah pembangunan. Mereka telah menyelesaikan berbagai tahapan mulai dari pondasi, penimbunan, pemasangan tiang besi, hingga pengecoran sloof sebelum akhirnya memulai instalasi dinding.
Sertu Baharudin, pengawas TMMD ke-130, mengungkapkan bahwa kemajuan yang pesat ini dipengaruhi oleh semangat kerjasama antara TNI, Polri, dan masyarakat. Ia menekankan bahwa kolaborasi yang baik menjadi faktor utama yang memastikan proyek dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
Diharapkan, pembangunan rumah ini dapat segera diselesaikan agar Ferdinand Gomias dan keluarganya bisa segera menempati rumah yang lebih nyaman dan aman. Program ini juga menunjukkan bahwa kehadiran TNI tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan, tetapi juga aktif dalam mendukung pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
