Kapuas – Proses pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menjadi bagian dari Program TMMD Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1011/Kuala Kapuas sedang mengalami perkembangan yang signifikan. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, anggota Satgas bersama dengan masyarakat setempat melanjutkan kegiatan konstruksi di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Salah satu aktivitas utama yang sedang dilaksanakan adalah pemasangan kalsibut pada struktur rumah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tahap pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan standard dan kelayakan hunian bagi masyarakat yang mendapatkan manfaat dari program ini.
Anggota Satgas TMMD bekerja sama dengan warga dalam tugas pemasangan kalsibut secara kolektif. Kerja sama ini tidak hanya mempercepat proses pembangunan tetapi juga menciptakan ikatan sosial yang kuat di antara mereka di lokasi proyek.
Proses pembangunan RTLH dilakukan secara bertahap dengan keterlibatan aktif dari masyarakat. Partisipasi warga sangat penting untuk kelancaran program dan juga dalam membangun rasa memiliki atas hasil pembangunan yang dicapai. Bagi Satgas TMMD, setiap tahap pembangunan merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat dan juga kesempatan untuk memperkuat hubungan antara TNI dan masyarakat.
