Kapuas – Proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, oleh Satgas TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 Kodim 1011/Kuala Kapuas telah dimulai. Pada hari Senin (27/7/2026), anggota Satgas bersama dengan masyarakat lokal melaksanakan penancapan pondasi untuk RTLH yang ditujukan bagi Ibu Rini.
Pekerjaan penancapan pondasi ini merupakan langkah awal yang sangat vital, karena dapat menentukan kekuatan struktur dan kestabilan bangunan yang akan dibangun. Ketelitian dalam tahap ini, sangat berpengaruh terhadap keamanan rumah di masa mendatang.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, anggota Satgas berkolaborasi dengan warga setempat untuk menentukan lokasi pondasi, menanam tongkat, dan memastikan bahwa semua elemen terpasang sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan dalam rencana. Kerja sama ini mencerminkan semangat gotong royong yang kuat dalam membangun komunitas yang lebih baik.
Melalui inisiatif TMMD Reguler Ke-129, diharapkan pembangunan RTLH ini dapat segera selesai, sehingga Ibu Rini beserta keluarganya dapat menikmati rumah yang lebih layak huni dan nyaman untuk ditinggali.
