Pentingnya Pemahaman Proses Sertifikat Tanah bagi Warga Desa Jarin

PAMEKASAN – Dalam rangka kegiatan nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0826/Pamekasan, masalah administrasi pertanahan menjadi isu penting yang diangkat. Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, Satgas TMMD menggelar acara sosialisasi terkait pengurusan tanah di Balai Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, pada Rabu (28/10/2026).

Acara ini dihadiri oleh perangkat desa dan masyarakat setempat dengan menghadirkan Ana dan Saifidin dari BPN Pamekasan sebagai narasumber. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang cara mengurus pengukuran dan pendaftaran tanah, serta proses pengajuan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Desa Jarin mengungkapkan bahwa desa ini pernah menjalankan program PTSL dari tahun 2019 hingga 2025 dengan total 1.000 sertifikat yang ditargetkan. Namun, masih ada 13 sertifikat yang belum diterbitkan, dan diharapkan hal ini segera mendapatkan perhatian agar masyarakat yang menunggu dapat memperoleh kejelasan mengenai status sertifikat tanah mereka.

Pembicaraan dalam sosialisasi juga mencakup tahapan pengurusan tanah yang meliputi pengukuran dan pendaftaran. Warga diharapkan melengkapi syarat administrasi pada tahap pengukuran dan memastikan batas tanah disepakati bersama dengan pemilik tanah yang berdekatan. Setelah semua proses di tahap pengukuran rampung, pemohon bisa melanjutkan untuk mendaftar dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dalam diskusi tersebut, warga juga mendapatkan informasi tentang cara mengurus sertifikat yang hilang, besaran biaya yang dimiliki terkait Zona Nilai Tanah, serta perkembangan konsep sertifikat tanah elektronik. Meskipun ada inovasi sertifikat digital, sertifikat analog masih diakui menurut regulasi yang berlaku.

Sosialisasi tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengungkapkan masalah terkait administrasi pertanahan serta memahami prosedur yang diperlukan. Kepastian atas dokumen tanah berfungsi untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menghindari sengketa yang mungkin muncul berkaitan dengan batas dan kepemilikan tanah.

Diharapkan melalui kerjasama antara Satgas TMMD ke-130 Kodim 0826/Pamekasan dan BPN Kabupaten Pamekasan, pengetahuan masyarakat tentang administrasi pertanahan semakin baik. Perhatian terhadap 13 sertifikat PTSL yang belum diterbitkan pun diharapkan dapat segera ditangani agar warga mendapatkan kepastian mengenai pengurusannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *